Rabu 05 Oct 2016 11:49 WIB

Tiga Tersangka Kasus Vaksin Palsu Segera Disidangkan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Sayang Bunda, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Orang tua korban vaksin palsu mendatangi Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Sayang Bunda, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas tiga tersangka pelaku vaksin palsu telah lengkap alias P21 pada Selasa (4/10), dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya, selaku Penuntut Umum, Susilo Yustinus. Berkas yang dinyatakan lengkap masing-masing atas nama, Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza.

"Benar, berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21, dengan tersangka STM, MZ, dan IN," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Sementara, kata Agung, terkait 22 berkas tersangka lainnya, polisi masih menunggu dari Jaksa Penuntun Umum. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka peredaran vaksin palsu. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita. Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah lengkap yakni, Sutarman, Irnawati dan Mirza dinilai telah melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka Irnawati, diketahui berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu.

Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda itu mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya, yakni pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina.

Sedangkan, Mirza dan Sutarman yang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah. Keduanya, ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang Jawa Tengah, Juni 2016. Vaksin palsu itu lalu diedarkan Mirza dan Sutarman di Jawa Tengah dan Medan.

Berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Selain itu, Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," ucap Agung Setya.

Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan) maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan.

Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement