Selasa 04 Oct 2016 21:30 WIB

Perlukah Fatwa Haram untuk Ajaran Dimas Kanjeng?

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Foto: youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi terhadap kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya hingga kini masih ada pihai-pihak yang bersikeras menilai kemampuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng bukanlah penipuan, melainkan sebuah karomah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang membahas keputusan fatwa terkait kegiatan Dimas Kanjeng tersebut. Namun seandainya yang dikeluarkan adalah fatwa haram, hal itu dinilai tidak akan efektif.

"Sebab sebagian masyarakat kita malah suka berburu yang haram itu," ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (4/10).

Meski begitu bukan berarti Syafii menganggap remeh fatwa halal maupun haram terkait kegiatan Dimas Kanjeng."Artinya, fatwa halal-haram semata, sekalipun itu penting, mungkin akan dianggap angin lalu oleh sementara pihak yang kehilangan akal sehat," kata dia.

Dimas Kanjeng adalah pembina di yayasan miliknya yang terletak di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pria berusia 46 tahun tersebut telah dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan dan penipuan.

Dia diduga terlibat pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yaitu Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Mereka dibunuh karena khawatir akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang. Saat ini Dimas Kanjeng sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini di padepokan milik Dimas Kanjeng di Probolinggo pada Senin (3/10). Menurut polisi, kasus pembunuhan ini melibatkan sembilan orang pengawalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement