REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku bosan dengan isu reklamasi yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Menurutnya, isu tersebut seolah berulang yang terus ditanyakan wartawan.
"Bikin saya bosen, setiap kali ketemu wartawan ditanya reklamasi," ujarnya saat ditemui di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10).
Ia mengaku telah mengikuti isu reklamasi sejak Menko Sofyan Djalil menggelar rapat di kantornya. Saat itu belum terjadi keributan di DPR yang kemudian memunculkan moratorium.
Ia menegaskan dalam beberapa rapat terbatas dan pertemuan dengan presiden, Presiden Joko Widodo memerintahkan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Proyek reklamasi juga harus mengutamakan kepentingan umum dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Persoalannya yang terjadi di Indonesia banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin," ujar Susi.
Ia mengatakan, secara keseluruhan ada 37 lokasi, 17 sudah dan sedang menjalankan reklamasi, 20 akan reklamasi. KKP memiliki dua kewenangan yakni, pertama memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, dan yang kedua adalah memberi izin lokasi berdasarkan tata ruang. Bila ada perubahan, kata Susi, yang bisa melakukan perubahan tata ruang adalah presiden.
"Kalau tadinya untuk peruntukan A berubah jadi B yang mengubah adalah presiden dengan perpres, misalnya untuk konservasi jadi untuk reklamasi kebutuhan ruang publik itu presiden turun membuat Perpres," katanya.
Dari situ lah kemudian KKP mengeluarkan izin lokasi. "Tapi bukan izin pelaksanaan reklamasi," tegasnya.