REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan lima kilogram narkoba jenis sabu dan menahan dua tersangkanya. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan sabu tersebut diamankan ketika hendak diseludupkan ke Jakarta melalui pesawat terbang komersial.
"Tersangka kepemilikan sabu-sabu ini berinisial A dan F. Keduanya diamankan secara terpisah, pekan lalu. Seorang di Aceh Besar dan seorang lagi di Bireuen," kata Kombes Pol T Saladin, Senin (3/10).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh ini menuturkan kronologi kasus sabu seberat lima kilogram tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar terhadap tersangka A, Senin (26/9). Tersangka A merupakan penumpang pesawat tujuan Jakarta. Petugas Bandara curiga ada sesuatu di badan tersangka A ketika melewati X-Ray, kata Kombes Pol T Saladin.
"Setelah digeledah, ternyata tersangka A membawa 2,5 kilogram sabu. Dililitkan di badan tersangka menggunakan korset. Dan sebagian lagi diselipkan di celana dalamnya," kata dia.
Setelah kedapatan membawa sabu, petugas bandara melaporkan kasus tersebut ke Polresta. Lalu tersangka A digelandang ke Markas Polresta Banda Aceh. Kemudian, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin memerintahkan Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng HS memeriksa kamera pengawas atau CCTV bandara. Ternyata, menyembunyikan sesuatu di ruang tunggu penumpang.
"Setelah diperiksa, tas yang disembunyikan tersangka A berisi sabu seberat 2,5 kilogram, sehingga total barang terlarang yang diamankan dari tersangka A kurang lebih sekitar lima kilogram," kata Kombes T Saladin.