REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap tujuh anggota komplotan begal di Kota Medan yang mengawali kejahatannya dengan mengancam korban sebagai pelaku tabrak lari terhadap adiknya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Senin, mengatakan, tujuh anggota begal itu adalah CIM (24), BSS (30), AS (27), SP (30), KA (31), APT (34), dan YA (25). Pihak kepolisian mencatat mayoritas anggota begal tersebut merupakan residivis dan pernah ditahan dalam berbagai kasus kejahatan.
Penangkapan tujuh anggota komplotan begal tersebut dilakukan setelah mengumpulkan informasi, termasuk keterangan dari sejumlah warga yang menjadi korban. Para pelaku merupakan satu kelompok melakukan kejahatan dengan cara menghentikan korban dan menuduhnya telah menabrak adik salah seorang pelaku.
Setelah itu, komplotan begal tersebut mengambil paksa sepeda motor yang sedang dikendarai korban.
Setelah mengumpulkan keterangan, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan komplotan itu dan berhasil menangkap lima pelaku dari lima lokasi yang berbeda.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk menangkap dua anggota komplotan begal tersebut. Dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lain tersebut, salah seorang pelaku CIM alias Gondrong mencoba melarikan diri dan tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, enam unit sepeda motor, empat telepon genggam, tiga unit televisi, satu unit laptop, serta uang dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia.
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui komplotan begal tersebut telah melakukan kejahatan sebanyak 72 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lain, termasuk penadah sepeda motor hasil curian yang identitasnya telah diketahui.