Senin 03 Oct 2016 21:56 WIB

Ini Penyebab Banyaknya Kasus Perceraian di Surakarta

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Hilangnya rasa tanggung jawab terhadap pasangan dan keluarga menjadi alasan paling banyak digunakan pasangan suami istri (pasutri) di Surakarta memutuskan untuk bercerai.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Surakarta jumlah pengajuan kasus perceraian di Surakarta pada 2015 sebanyak 924 kasus. Sebanyak 796 perkara berakhir pada putusan cerai. Sisanya 128 perkara ditolak dan sebagian perkara belum selesai. 

Sementara tahun ini, jumlah pengajuan cerai ke Pengadilan Agama Surakarta hingga September mencapai 754 kasus. Di mana 683 perkara berakhir pada putusan cerai. 

“Kebanyakan mereka yang cerai itu karena merasa pasangannya sudah tidak bertanggung jawab lagi atas hubungannya, tapi selain itu banyak alasan atau faktor lainnya juga yang melatar belakangi cerai gugat atau cerai talak,” tutur Divisi data dan informasi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Surakarta, Mila Edyun Safitri kepada Republika pada Senin (3/10) siang.

Tahun ini terdapat 332 kasus perceraian di Surakarta yang dilatar belakangi karena salah satu pasangan tak bertanggung jawab terhadap keluarganya. Kata Mila biasanya hal tersebut seperti tak memberikan nafkah atau pergi tanpa kabar dalam waktu lama.

Selain itu alasan lainnya seperti pudarnya keharmonisan sebanyak 126 kasus, adanya gangguan pihak ketiga sebanyak 61 kasus, dan krisis akhlak sebanyak 49 kasus. “Contoh pada krisis akhlak itu suaminya sering mabuk lalu istrinya mengajukan gugatan, ini meningkat karena tahun lalu hanya 34 kasus,” tuturnya.

Lainnya seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, cemburu juga menjadi alasan banyaknya perceraian di Surakarta. Mila menjelaskan terdapat juga 7 kasus peceraian karena dilatar belakangi salah satu pasangan beralih agama atau murtad.

Sementara itu pengajuan perceraian di Surakarta didominasi oleh istri atau gugat cerai. Dari 754 pengajuan kasus perceraian tahun ini, gugat cerai sebanyak 535 kasus. 

Sedang 219 kasus merupakan cerai talak atau pengajuan perceraian yang dilakukan oleh suami. Menurut Mila pada umumnya proses perceraian di Pengadilan Agama berlangsung antara dua hingga empat bulan. “Untuk konsultasi sebelum memutuskan perceraian kan biasanya di KUA, tapi terkadang ada juga yang memutuskan langsung mengajukan cerai ke pengadilan, mereka yang ke pengadilan biasanya sudah mentok. Tapi pada sidang pun biasanya hakim akan memediasi sebelum memutuskan,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement