Senin 03 Oct 2016 21:47 WIB

KPU Yogya Gunakan Kotak Suara Bekas Pilpres untuk Pilkada

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan menggunakan kotak suara bekas pemilihan presiden 2014 lalu untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017 mendatang.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, kondisi kotak suara dan bilik bekas Pilpres 2015 lalu masih cukup bagus. Karenana pihaknya tidak melakukan pengadaan untuk kotak dan bilik tersebut.

"Saat ini kotak dan bilik itu kita ppndahkan ke Gudang KPU untuk diperksa dan dibersihkan," ujarnya, Senin (3/10).

Menurutnya  jumlah tempat pemungutan suara pada Plkada Kota Yogyakarta 2017 sebanyak 796 tik. Setiap TPS akan membutuhkan satu kotak suara.

Selain itu, juga dibutuhkan tga hingga empat kotak ssuara tambahan memuat hasil rekapitulasi perhitungan surat suara nantnya.

Pilkada Kota Yogyakarta juga membutuhkan  3.184 bilik suara atau sekitar 3.200 bilik apabila terjadi perubahan jumlah TPS. KPU Kota Yogyakarta menyediakan empat bilik suara untuk tiap TPS.

Sementara jumlah kotak suara pada Pilpres lalu  tercatat sebanyak 4.530 kotak dan 5.512 bilik suara. "Ini sangat mencukupi, saat ini tengah kita cek dan disiapkan untuk Pilkada," ujarnya.

KPU menurutnya, akan melakukan pengadaan sura suaara setelah daftar pemilih tetap (DPT) dtetapkan. DPT Pilkada Kota Yogyakarta sendiri baru akan ditetapkan 8 November mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement