REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi membekuk tiga pengedar sabu di Deli Serdang, Sumatra Utara. Peredaran gelap narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi dari balik Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kapolsek Delitua AKP Wira menyebutkan, ketiga pelaku, yakni Rusli Ginting alias Guru, Acong dan Jefry.
"Pelaku diarahkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Untuk pelaku Guru merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar satu bulan," kata Wira, Senin (3/10).
Wira mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan Acong dan Jefry di Jl Pamah, Delitua Barat, Deli Tua pada Jumat (30/9) malam. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap penjual sabu yang dibeli Acong dan Jefry, yakni Guru. "Guru diringkus di sebuah warung di desa Kuta Tualah, Namorambe, Deli Serdang," ujar Wira.
Dari dalam tas yang dibawa Guru, petugas menemukan sepaket plastik besar sabu, sepucuk senjata rakitan, dua plastik klip, uang tunai Rp160 ribu, satu timbangan elektrik, dan dua telepon selular.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Delitua. Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut. "Kita masih menyelidiki napi di Rutan Tanjung Gusta," kata Wira.