REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas keamanan Bandara Kualanamu kembali mengamankan calon penumpang yang ketahuan membawa narkoba. Pemuda asal Aceh diringkus karena kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram (kg) saat akan naik pesawat.
Kepala Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi mengatakan, calon penumpang tersebut berinisial HMD (20). Dia merupakan calon penumpang maskapai Lion Air. "Yang bersangkutan adalah calon penumpang pesawat Lion Air JT 303 tujuan Ujung Pandang transit Cengkareng," kata Kuswadi.
Kuswadi menjelaskan, HMD diamankan petugas Avsec saat berada di Security Check Point 1 Bandara Kualanamu. Petugas pun menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku yang sedang melewati mesin pemindai atau mesin x-ray.
Pemeriksaan manual kemudian dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan dua plastik berisi serbuk putih yang dibungkus dengan celana panjang yang dicampur dengan pakaian lainnya di dalam tas pelaku. "Petugas kemudian melakukan pengujian dan hasilnya positif sabu dengan berat antara 1,3 kg sampai 1,5 kg," ujar Kuswadi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebagai kurir dari seseorang bernama Hambali yang dia temui di pool mobil travel di Jl Ring Road, Medan. Saat itu, dia ingin pulang ke kampungnya di Bireun, Aceh. HMD dijanjikan akan dibayar Rp 6 juta jika bersedia membawa sabu tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan. "Yang bersangkutan tergiur dan barang itu pun dimasukkan ke dalam tasnya," kata Kuswadi.
Baca juga, BNN: Masih Banyak Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa ransel berisi pakaian, dompet berisi KTP, ponsel, jam tangan, dan uang sejumlah Rp 5,9 juta pun ikut diserahkan ke polisi.