REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, bersedia direlokasi asalkan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, mau menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, setelah 10 tahun mengurus IMB tersebut, pihak GBKP belum juga mendapatkannya.
"Tuntutan kami jelas. Kami akan tetap beribadah selama belum dikeluarkan IMB. Kalau mau relokasi silakan, asal kami menerima IMB terlebih dulu," ujar pendeta di GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).
Mereka pun menolak keputusan Pemkot Jaksel yang meminta jemaat tidak lagi beribadah di Jalan Tanjung Barat No.148 A, Pasar Minggu. Meski begitu, hingga hari ini, jemaat tetap melakukan ibadah di tempat tersebut Penrad hanya ingin mengingatkan pemerintah bahwa sikap jemaat tersebut bukanlah pembangkangan, melainkan hendak menunjukkan bahwa ada kebebasan beribadah warganya yang terhambat dan tidak difasilitasi negara.
Menurut dia, negara harusnya netral dan tidak mengakomodir kepentingan kelompok intoleran. Hingga 2006, jemaat sudah tujuh kali berpindah-pindah untuk melakukan peribadatan, yakni di Gedung Tranka Kabel (2006), GPIB Pasar Minggu (2006), Gedung Graha Simatupang (2007), Gereja Haleluya Taman Mini (2008), Gedung Sinar Kasih, Dewi Sartika (2011), dan Gedung Beyond Menara FIF (2016).
Pada 2004, panitia pembangunan gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada tanggal 14 Februari 2005, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan No: 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor (KUT). Tapi, IMB ini tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah.
Pada Januari 2006, majelis dan panitia pembangunan gereja memutuskan merenovasi bangunan tersebut. Alasannya, yakni pertumbuhan jumlah jemaat di GBKP Pasar Minggu dan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah. Dasar renovasi ini, adalah IMB Nomor 01439/IMB/2005 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pada 12 Maret 2006 sekelompok warga melaksanakan unjuk rasa dengan tuntutan keberatan terhadap kegiatan renovasi bangunan, meminta penutupan tempat ibadah GBKP Pasar Minggu, dan seluruh aktivitas jemaat di lokasi tersebut dihentikan.
Penrad mengatakan, pada 24 Maret 2010, Majelis GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No. 6/RG-PM/III/2010 kepada Gubernur DKI Jakarta perihal permohonan tempat beribadah untuk GBKP Pasar Minggu. Sampai dengan saat ini Majelis GBKP Pasar Minggu belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.