Jumat 30 Sep 2016 23:33 WIB

Mendagri Belum Terima Pemberitahuan Irman Jadi Tersangka

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka. “Saya belum mendengar dan belum ada pemberitahuan dari pimpinan KPK," ujar Tjahjo, Jumat (30/9).

Tjahjo mengungkapkan, dirinya terakhir kali bertemu Irman seusai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto) pada 19 September 2016. Saat itu, Tjahjo mengaku hanya berpesan kepada Irman agar kooperatif dengan KPK. “Saya hanya menyampaikan untuk terbuka saja kepada KPK, jangan ada yang ditutupi apa yang diketahui terkait proyek E-KTP pada saat itu," jelas Tjahjo.

KPK menetapkan Irman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. “Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Irman) direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendgari sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Irman disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka IR sebagai mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendgari atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S (Sugiarto), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp6 triliun” ungkap Yuyuk. Menurut Yuyuk, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement