REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sejumlah oknum penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Sulaiman, pemilik ribuan batang rokok tanpa cukai, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Mereka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sulaiman, saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara rokok ilegal tersebut dilakukan.
Tak pelak, permasalahan ini bakal berbuntut panjang. Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik ini dipersoalkan oleh kuasa hukum Sulaiman. "Ada pelanggaran prosedur mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan klien kami," kata kuasa Hukum Sulaiman, Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/9).
Yosep mengungkapkan, Sulaiman yang diamankan pada 5 September 2016 lalu, diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum penyidik Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Kliennya tersebut mengaku dianiaya dengan cara dipukuli, ditelanjangi, disiram dengan minuman hingga digunduli rambutnya. Tindakan ini terjadi saat kliennya tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai di Semarang.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Kepala Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY untuk meminta salinan berkas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka serta penahanan," kata Yosep. Sebab, hingga saat ini keluarga Sulaiman belum menerima salinan berkas tersebut.
Sesuai ketentuan KUHAP, keluarga wajib memperoleh salinan berkas-berkas itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam permohonan ini, lanjut Yosep, pihaknya juga diminta pembuatan berita acara pemeriksaan yang baru, mengingat adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Dalam surat permohonan --yang juga ditembuskan ke KPK serta Kepala Kejaksaan Negeri Demak--ini, pihaknya memberikan waktu 2 X 24 jam kepada Ditjen Bea Cukai untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan permintaan ini tidak dipenuhi, kata dia, maka pihak keluarga Sulaiman akan melapor ke polisi atas dugaan penculikan.
Sebab, masih ada kejanggalan lain dalam penanganan perkara kliennya tersebut. "Salah satunya dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum di seksi penyidikan dan penindakan di Ditjen Bea Cukai ini," ujarnya.
Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Agus Nugraha membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Sulaiman ini. Menurutnya, tersangka kepemilikan rokok ilegal tersebut tertangkap tangan sehingga anggotanya bisa melakukan tindakan tanpa perlu surat penangkapan.
Agus juga membantah ada penganiayaan oleh oknum penyidik saat proses penyidikam terhadap Sulaiman. Sebab, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka selanjutnya langsung ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. "Tapi kalau kemudian tersangka bakal menempuh jalur hukum, ya silakan saja," katanya.
Seperti diketahui. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850 ribu batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan ini petugas juga menangkap Sulaiman, sebagai pemilik rokok ilegal tersebut hingga dijerat dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.