REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN mencanangkan program PLTU Nasional. Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan PLTU Nasional ini akan menggunakan bahan bakar kalori rendah dan menggunakan komponen lokal sehingga bisa menghidupkan ekonomi nasional, terutama BUMN strategis.
Saat ini sedikitnya terdapat 201 unit PLTU skala kecil dan menengah yang terdiri dari 30 unit PLTU 100 MW, 37 Unit PLTU 50 MW, 37 Unit PLTU 25 MW dan 72 Unit PLTU dibawah 25 MW dengan kapasitas total 6.550 MW. Pembangunan PLTU skala kecil dan menengah ini membutuhkan dana investasi lebih dari Rp 150 triliun.
Iwan mengatakan bila 50 persen dari pembangkit skala menengah dan kecil tersebut dibuat di dalam negeri, secara langsung akan menghidupkan lebih dari 14 perusahaan BUMN Strategis. Berdasarkan data yang dimiliki PLN yang mengacu pada kementerian perindustrian terkait kemampuan pabrikan dan kontraktor dalam negeri, hampir seluruh komponen pembangkit tersebut dapat dibuat dalam negeri, hanya beberapa komponen yang masih harus di impor yaitu generator dan turbin.
PLN Canangkan Program PLTU Nasional
Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jarman mengatakan pemerintah sudah mendorong dan meminta kepada PLN untuk bisa memaksimalkan penggunaan komponen lokal dalam program PLTU Nasional. Jarman mengatakan untuk PLTU yang kapasitasnya dibawah 100 megawatt diharapkan menggunakan komponen lokal.
"Jadi diharapkan yang 100 kebawah, itu sebanyak mungkin diproduksi dalam negeri persentasenya. Kan 100 MW kebawah ini perlu dibangun untuk pulau di luar jawa sumatera. Diharapkan kompenen dalam negerinya bisa semaksimal mungkin," ujar Jarman di JCC, Rabu (28/9).
Ia menegaskan beberapa komponen yang sudah diproduksi secara lokal. Salah satunya adalah boiler, turbin dan komponen lain. Untuk memenuhi kebutuhan komponen PLTU Nasional ini pemerintah meminta perusahaan lokal lokal bisa memproduksi komponen komponen tersebut.
"Ya kalau bisa makin banyak makin banyak. Kita harapkan banyak yg pakau komponen lokal makin baik. Parameter ada di kemenperind. Kalau bisa lebih dari itu. Kemenperin itu adalah batas minimal ya diharapkan komponen dalam negerinya," ujar Jarman.