Selasa 27 Sep 2016 20:06 WIB

Jambret Incar Pengendara Motor yang Mengoperasikan Ponsel

Rep: Christiyaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Hindari kebiasaan bermain dengan ponsel atau gawai ketika sudah bersiap tidur.
Foto: pexels
Hindari kebiasaan bermain dengan ponsel atau gawai ketika sudah bersiap tidur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pecandu smartphone selayaknya berhati-hati mengoperasikan ponselnya saat tengah berkendara. Selain membahayakan keselamatan, mengoperasikan ponsel di atas motor juga memancing kejahatan. Kepolisian Resort Malang Kota baru saja membekuk jambret yang mengincar korban saat tengah memainkan ponsel di atas motor.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengungkapkan pihaknya meringkus Muhammad Hasan, penjambret spesialis ponsel. "Ia mengincar orang-orang yang menggunakan handphone saat sedang naik motor," kata dia menjelaskan, pada Selasa (27/9) di Malang.

Ia kerap beraksi pada pagi hari dengan cara memepet motor para korban. Saat lengah, Hasan langsung mengambil handphone dari genggaman tangan korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah beraksi sebanyak lima kali. Perbuatannya terhenti ketika kepergok beraksi di rumah tetangga kakaknya di kawasan Muharto, Kota Malang.

"Tersangka melihat ada handphone sedang di-charge di atas meja, ia lalu mengambil karena suasana sedang sepi," jelas Tatang. Namun sang pemilik rumah yang datang tak lama setelah Hasan beraksi langsung berteriak ketika tahu handphone miliknya raib. Warga langsung mencurigai Hasan yang waktu itu posisinya belum jauh dari rumah korban.

Residivis yang pernah dua kali masuk penjara itu pun diseret warga ke Mapolsek Kedungkandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Kedung Kandang Iptu Mansori mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian yang diderita korban Hasan rata-rata mencapai Rp 4,5 juta. Hasan diketahui juga pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor.

"Hasan sering mengincar handphone yang digunakan oleh orang yang membonceng di belakang, maka dari itu kita imbau masyarakat agar tidak mengoperasikan handphone saat naik motor," kata Mansori.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Hasan dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 363 dan 365KUHP tentang Pencurian.

Terkait kejadian ini, kepolisian tsangat tidak menyarankan pengoperasian handphone di atas kendaraan bermotor. Apabila ada hal mendesak yang menuntut penggunaan handphone, sebaiknya menepikan kendaraan dan berhenti demi keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement