Selasa 27 Sep 2016 16:41 WIB

Siswa SMK Buang Pacar yang Hamil di Jurang

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
 Garis polisi
Garis polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Polres Banyumas berhasil meringkus pelaku yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri. Pelaku berinisial AE (19 tahun), diringkus setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sejak pekan lalu.

''Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Igirklanceng Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes,'' jelas Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan, Selasa (27/9).

Menurutnya, kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan AE, terungkap setelah korban yang juga pacarnya, dapat dimintai keterangan setelah mengalami luka parah akibat tindak kekerasan yang dilakukan AE. ''Kita menunggu cukup lama sampai kondisi korban agak sehat, sehingga bisa diminta keterangan,'' katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencoba membunuh korban karena enggan bertanggung jawab terhadap kehamilan korban. Apalagi mereka berdua sebenarnya masih sekolah di kelas III salah satu SMK di Brebes.

Menurut Kapolres, percobaan pembunuhan tersebut dilakukan pada Ahad, 18 September 2016, lalu. Saat itu, pelaku berpura-pura mengajak korban ke sejumlah obyek wisata, dengan menggunakan sepeda motor.

Awalnya, pelaku mengajak korban IM ke obyek wisata Guci di Kabupaten Tegal. Namun karena obyek wisata tersebut ramai, pelaku membawa korban memutari lereng Gunung Slamet sisi utara, hingga sampai di kawasan hutan milik Perhutani wilayah Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

Di lokasi hutan yang sepi ini, pelaku kemudian memukuli korban hingga korban jatuh pingsan. Mengira korban sudah meninggal dunia, tubuh korban bahkan sempat dibuang ke jurang yang ada di kawasan hutan.

Namun dua hari kemudian, atau Selasa (20/9), pegawai Perhutani yang sedang melakukan inspeksi kondisi hutan di kawasan itu, menemukan tubuh wanita. Bahkan saat itu korban masih dalam keadan hidup, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto dan melaporkan temuan korban ke pihak kepolisian.

''Setelah mendapat perawatan intensif, kondisi korban saat ini sudah semakin membaik. Dari keterangan korban inilah, kita mengetahui siapa pelaku yang menganiaya dirinya,'' jelas Kapolres.

Menurutnya, selain berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk memboncengkan korban, baju, tas, dan benda-benda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

''Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman mati,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement