Jumat 23 Sep 2016 22:51 WIB

Polisi Amankan Rusa Jawa yang Dipelihara Tanpa Izin

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memasukkan satwa koleksi baru Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) berupa seekor rusa tutul (Axis axis) ke dalam salah satu kandang di TSTJ Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/3).
Foto: Antara/Maulana Surya
Petugas memasukkan satwa koleksi baru Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) berupa seekor rusa tutul (Axis axis) ke dalam salah satu kandang di TSTJ Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kepolisian Resort Kota Batu mengamankan seekor rusa jawa yang dipelihara warga tanpa izin di sebuah vila di Kota Batu. Rusa tersebut dipelihara pemilik vila berinisial Z sejak setahun yang lalu. Sang pemilik mengaku membeli rusa dari Situbondo.

Humas Polresta Baru AKP Waluyo menerangkan Z dengan suka rela menyerahkan rusa peliharaannya pada Selasa (20/9) kemarin. Sesuai UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapapun yang memelihara hewan langka harus mengantongi izin dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Pemilik mengaku sudah mengajukan izin sejak lama, tapi izinnya tak kunjung diberikan," kata Waluyo kepada Republika.co.id, Jumat (23/9) di Batu.

Kepolisian sudah berkoordinasi dengan BKSDA Malang. Rencananya pekan depan pihak BKSDA akan mengambil rusa tersebut. Untuk sementara rusa dibawa ke Polsek Junrejo dan ditempatkan di sebuah kandang di halaman polsek.

Kepala Polsek Junrejo AKP Joko Tresno Widodo mengatakan diketahuinya seorang pemilik vila yang memelihara rusa berasal dari informasi masyarakat. "Setelah dilakukan lidik ternyata benar informasi itu, pemilik kemudian dengan suka rela menyerahkan peliharaannya," jelas Joko. Sang pemilik menyerahkan rusa tersebut lewat surat pernyataan ke Polsek Junrejo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement