REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Patrialis Akbar menyoroti keterangan dari pihak terkait dalam sidang lanjutan gugatan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/9). Mantan menteri hukum dan HAM ini tak habis mengerti hubungan seks di luar pernikahan merupakan bagian dari privasi seseorang, seperti yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Patrialis menanyakan kepada wakil YLBHI bernama Bahrain. Bagaimana jika seseorang melakukan hubungan suami istri tanpa pernikahan yang sah sebagaimana yang diatur oleh negara ini. Kemudian, dia terus-menerus melakukannya, bahkan menjadi hobi, mata pencaharian (prostitusi), bahkan biseksual, sedangkan pihak YLBHI menyatakan itu semua adalah bagian dari persoalan privasi yang negara tak perlu ikut campur.
"Tadi saudara mengatakan itu adalah privasi. Bagaimana hati nurani saudara terhadap perbuatan ini?" tanya Patrialis seperti dikutip dari risalah sidang MK, Kamis (22/9).
Patrialis mengkhawatirkan, orang-orang yang memiliki pandangan bahwa perzinaan adalah bagian dari privasi, menjadi pejabat negara. "Sedangkan di Amerika Serikat saja, seorang Bill Clinton yang baru diduga (melakukan perzinaan) sudah kiamat, apalagi di Indonesia," kata Patrialis.
Patrialis mempertanyakan bagaimana mungkin YLBHI yang sering mengumandangkan penegakan nilai moral dan integritas di tengah-tengah bangsa memiliki pandangan seperti itu. "Dari paparan saudara tadi, saya anggap ini bagian dari kesimpulan," kata Patrialis.
Sebelumnya, dalam sidang itu, wakil dari YLBHI, Bahrain, menyebut permohonan para penggugat pasal kesusilaan di KUHP yang menginginkan agar para pelaku seks bebas, perzinaan, LBGT dihukum bertentangan dengan hak perlindungan diri atau hak privasi seseorang.
"Mempunyai hak yang mempertanyakan bagaimana dua orang dewasa yang atas kesepakatan atau suka sama suka melakukan hubungan seksual sebagaimana hak privasi itu melindungi juga hubungan seksual dari kelompok berorientasi heteroseksual. Maka, hak privasi harus pula diberlakukan terhadap kelompok homoseksual atau kelompok dengan identitas gender dan orientasi seksual yang berbeda dengan kelompok heteroseksual yang selama ini menikmati hak-haknya yang dijamin oleh konstitusi," kata Bahrain.
Menurut Bahrain, hak privasi berkaitan erat dengan harkat, derajat, dan kehormatan sebagai manusia, hak atas kesetaraan, dan hak untuk tidak didiskriminasikan serta hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi. Selain itu, berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan berkumpul.