Kamis 22 Sep 2016 21:22 WIB

Sri Mulyani Serahkan Hak Milik Gedung ke KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gedung lama KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung lama KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kedatangan Sri juga mewakili pemerintah menyerahterimakan hak milik gedung KPK lama.

"Selain LHKPN, lalu untuk kepentingannya KPK, Bu Ani (panggilan Sri Mulyani) menyerahkan gedung KPK ini untuk dikelola KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat mendampingi Sri Mulyani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/9).

Dengan begitu, gedung yang beralamat di Jalan Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan yang semula hak milik dipunyai pemerintah menjadi aset milik KPK. "Jadi gedung ini jadi aset KPK, dikelola KPK," kata Agus.

Sri Mulyani mengatakan, gedung KPK yang lama memiliki nilai sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap, jika nantinya KPK telah pindah ke gedung baru, tetap bisa digunakan semakismal mungkin untuk pelatihan.

"Pada hari ini kami dengan sangat senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung ini yang bersejarah dan memiliki nilai luar biasa," kata Sri Mulyani. Ia juga berharap berdirinya gedung lama KPK tersebut dapat memberikan insipirasi bagi generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK saat ini sudah memiliki gedung baru yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Gedung baru KPK terdiri dari 16 lantai dan memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai untuk penanganan perkara dan kebutuhan rumah tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement