Rabu 21 Sep 2016 22:37 WIB

Lima Guru Besar Diundang Bahas Keringanan Hukuman Koruptor

Rep: eko widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Surat terbuka yang disampaikan lima guru besar yang menolak keringanan hukuman pada koruptor mendapat tanggapan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof hibnu Nugroho, mengaku mendapat undangan dari Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Kemenkumham untuk mendiskusikan isi surat tersebut.

''Kita diminta datang ke kantor Kemenkumham, Jumat (23/9), untuk mendiskusikan masalah itu. Tidak hanya saya yang diundang, tapi juga teman guru besar lainnya,'' katanya, Rabu (21/9).

Sebagaimana diketahui, lima guru besar fakults hukun dari berbagai perguruan tinggi telah berkirim surat pada Presiden Jokowi menanggapi rencana Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengizinkan pemberian remisi pada napi kasus korupsi.

Kelima guru besar tersebut, terdiri dari guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mahfud MD, guru besar UI Rhenald Kasali dan Sulistyowati Irianto, serta guru besar Universitas Bosowa '45 Marwan Mas. Dalam surat tersebut, mereka menolak rencana Menteri Hukum dan HAM menerbitkan PP tersebut.

Hibnu menilai, dalam proses penegakkan hukum maka semua tahapan hukum yang dilaksanakan harus konsisten. Termasuk dalam penegakkan hukum kasus korupsi.

Dalam penegakkan hukum kasus korupsi, tahapan awal berupa penanganan tersangka sudah cukup bagus dengan mengenakan tindakan penahanan bagi tersangla.  Kemudian di tingkat pengadilan, hakim sudah menjatuhkan hukuman dengan adanya hukuman minimal khusus.

''Untuk itu, dalam pelaksanaan hukuman mestinya juga konsisten dengan semangat tahapan hukum sebelumnya,'' jelasnya.

Seperti dalam hal pemberian remisi, Hibnu menyatakan, sudah seharusnya remisi ini tidak diberikan pada pelaku korpsi. Terkecuali, bagi narapidana yang dinilai telah memberikan kontribusi bagi pemberantasan korupsi dengan menjadi justice collaborator.

''Kalau tidak memberikan kontribusi apa-apa kemudian mendapat remisi, ini sama saja melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan,'' jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement