Rabu 21 Sep 2016 22:18 WIB

Berkas Ahok Diperiksa Sampai 29 September

Pasangan Cagub dan Cawagub DKI, Ahok-Djarot ke KPUD
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI, Ahok-Djarot ke KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta Djarot Saiful Hidayat hingga 29 September 2016.

"Kami akan melakukan penelitian terhadap berkas itu sampai 29 September. Kemudian hasilnya akan kami beritahukan kepada calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Rabu (21/9).

KPU DKI Jakarta juga akan menginformasikan kekurangan dokumen persyaratan kepada calon. "Calon bisa melakukan perbaikan hingga 4 Oktober, lalu penelitian kembali dilakukan pada 5 Oktober sampai 11 Oktober 2016," tambahnya.

Selanjutnya, lembaga penyelenggara pemilu ini akan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memenuhi syarat pada 24 Oktober 2016.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21 hingga 23 September 2016.

Pada Rabu, yang merupakan hari pertama pembukaan pendaftaran, Basuki Tjahaja Purnama serta Djarot Saiful Hidayat menjadi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pertama yang mendaftarkan diri mereka ke lembaga penyelenggara pemilu di Jakarta itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement