Rabu 21 Sep 2016 17:02 WIB

Imam-Fadli Mendaftar ke KPUD Yogyakarta dengan Naik Sepeda

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta, Imam Priyono-Ahmad Fadli, menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPUD DIY , Rabu (21/9). Paslon yang diusung PDIP dan Partai Nasdem ini menaiki sepeda dari kantor DPC PDIP Yogyakarta menuju KPUD.

"Ini bukti kalau kita akan menghidupkan kembali sego segawe (sekolah dan bekerja menggunakan sepeda)," ujar Imam.

Imam mengaku memilih Ahmad Fadli sebagai pendampingnya karena sebagai asisten pemerintahan Sekda Kota Yogyakarta, Fadli dianggap mengerti benar pembangunan wilayah Yogyakarta. "Kita ingin menggerakkan pembangunan berbasis RW dan beliau (fadli) mengerti benar tentang pembangunan dan pengembangan wilayah," ujarnya.

Fadli merupakan mantan Camat Gondokusuman, mantan Kepala Dinas Pasar di era pemerintahan Hery Zudianto dan saat ini menjabat sebagai asekda bidang pemerintahan. "Kita ingin mengembalikan pembangunan Kota Yogyakarta yang berbudaya dan berbasis wilayah," ujarnya.

Pasangan ini di antar oleh Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Danang Rudiatmoko menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU setempat. Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto dan jajaran komisionar KPU menyambut paslon ini dengan berbusana Jawa adat Yogyakarta.

Dalam berkas pendaftaran yang disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta, pasangan ini didukung oleh koalisi tiga partai politik; PDIP, Partai Nasdem, dan PKB.

PDIP memiliki 15 kursi di DPRD Kota Yogyakarta dengan perolehan 77.236 suara dalam pemilihan legislatif 2014 lalu. Sedangkan Partai Nasdem memiliki satu kursi di DPRD Kota Yogyakarta dengan perolehan suara 7.875 orang dan PKB memperoleh 3.214 suara dalam pemilihan legislatif dan tidak memiik wakil di DPRD setempat.

"Setelah kita cermati, sesuai dengan peraturan perundangan, partai penggusung (paslon) diperuntukan bagi yang memiliki kursi di DPRD. Kami temukan satu parpol tidak memiliki kursi di dewan, yaitu PKB," kata Wawan Budiyanto.

Sesuai dengan UU Pemilihan umum pasal 5 dan pasal 41, maka PKB tidak bisa ikut berkoalisi mengusung paslon dalam Pilkada Kota Yogyakarta. "Kita tidak bisa memasukan PKB untuk mengusung paslon. Apalagi tidak ada tanda tangan rekomendasi dari DPP PKB juga. Sehingga harus kami coret," kata Wawan.

Pencoretan dukungan PKB dalam koalisi mengusung Imam-Fadli ini juga disahkan oleh Pantia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Yogyakarta. Dengan begitu, paslon ini hanya diusung koalisi PDIP dan Nasdem. PKB hanya diperbolehkan menjadi partai pengusung.

Usai pendaftaran tersebut, beberapa berkas yang belum lengkap diminta untuk dilengkapi dan diserahkan ke KPU tanggal 30 September hingga 4 Oktober mendatang. Paslon juga diminta mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Jogja pada 26 September mendatang.

Usai mendaftarkan diri, pasangan Imam-Fadli langsung diarak ke Lapagan Kricak, Jetis, Yogyakarta. Pasangan ini diserahkan ke masyarakat pendukung keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement