Rabu 21 Sep 2016 10:51 WIB

Ratifikasi Perjanjian Paris Segera Masuk DPR

Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim di New York, USA.
Foto: dok. Humas Kemenhut
Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim di New York, USA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratifikasi Perjanjian Paris atau "Paris Agreement" yang merupakan hasil dari KTT COP-21 segera masuk Dewan Perkawilan Rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Arief Yuwono disela-sela Pleno I Persiapan Delegasi Republik Indonesia Menuju COP-22, Selasa (20/9).

"Minggu depan kami harapkan sudah ditangan DPR, setelah itu akan ada dua pembicaraan tingkat satu dan tingkat dua, mudah-mudahan hasilnya disetujui," kata Arief.

Dia mengatakan setelah melalui DPR ratifikasi Perjanjian Paris akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan, kemudian dikembalikan ke sekretariat UNFCCC untuk menjadi hitungan nilai kontribusi Indonesia dalam pengurangan emisi global.

Menurut dia lamanya proses ratifikasi tersebut karena menurut UU 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menjelaskan perjanjian internasional mengenai lingkungan hidup harus diratifikasi melalui undang-undang, oleh sebab itu ratifikasi ini setidaknya harus melalui 20 langkah hingga akhirnya menjadi undang-undang.

"Kita inginnya cepat selesai tetapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada. Proses ratifikasi tiap negara memang berbeda-beda, tetapi dengan cara ini Indonesia menunjukkan bahwa dukungan ratifikasi tidak hanya berhenti di pemerintah, tetapi juga mendapat dukungan dari DPR," kata dia.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin mengatakan sejak awal mereka telah melibatkan DPR untuk ratifikasi tersebut, dia optimistis proses ratifikasi ini akan selesai tepat waktu.

"Strategi kita sejak awal memang melibatkan DPR agar mereka peduli mengapa Perjanjian Paris ini penting," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement