Selasa 20 Sep 2016 16:13 WIB

Bawaslu Ingatkan Pejabat Dilarang Terlibat di Pilkada Serentak

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu mengingatkan agar pejabat negara yang terlibat dalam pilkada mundur dari jabatannya. Pasalnya keterlibatan pejabat negara pada pilkada melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.

Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan tidak perduli siapa pun pejabatnya, jika aktif ikut kampanye di pilkada, maka harus mundur dari jabatannya. "Pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada," kata Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Pernyataan Nasrullah disampaikan guna menjawab pernyataan Nusron Wahid yang tidak mempermasalahkan jika keikutsertaanya dalam Pilgub DKI meski masih menjabat sebagai Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). "Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," kata Nasrullah menjelaskan.

Sejumlah pihak pun mengusulkan agar Nusron cuti, atau bahkan mengundurkan diri sebagai Ketua BNP2TKI bila pimpin tim pemenangan bagi pejawat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bila tidak mau cuti atau mundur, Nusron diminta tidak ikut tim sukses.

Sebagai pembantu Presiden, kata Nasrullah, tentu Bawaslu akan melaporkannya kepada Presiden, jika Nusron masih ngotot belum mau mundur dari BNP2TKI. "Kami akan diskusikan lebih dulu. Di sinilah nanti kami akan mengambil beberapa langkah-langkah di internal. Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement