Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Didesak Lamar Pacar, Pemuda Nekat Bobol Gerai Ponsel

Red: Ilham
Rep: Kabul Astuti
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pemuda 28 tahun berinisial SN alias Edi nekad membobol sebuah gerai telepon genggam di Jalan Nusantara Raya No. 7 Kel Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Sabtu (17/9). Ia mengaku butuh uang karena didesak pacarnya untuk segera melamar.

Sponsored
Sponsored Ads

Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB, Edi naik sepeda motor Honda Beat No Pol B 3577 FJU warna hijau putih ke Jalan Nusantara Raya Kel Arenjaya dengan melakukan survei dari kejauhan. Setelah menemukan target, pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku datang ke gerai Trend Celluler milik Hiu Pit Liong alias Aliong dengan cara memanjat tembok belakang gerai.

Setelah berada di atas dak bangunan, kemudian pelaku turun melalui dak yang belum jadi menggunakan kawat konstruksi bangunan yang menempel di tembok. Di dalam gerai, pelaku bersembunyi di bawah ranjang bangunan belakang gerai hingga pagi hari.

Scroll untuk membaca

Ia bertahan semalam suntuk di bawah ranjang. "Pelaku masuk pukul 23.30, kemudian bersembunyi sampai pukul 09.15 pagi di bawah kolong ranjang," kata Kepala Polsek Bekasi Timur, Kompol Susgarwanto, Senin (19/9).

Pada Sabtu (17/9) pagi, sekitar pukul 09.15, setelah selesai mandi Aliong menuju ke ruangan gerai hendak membuka pintu gerai. Pelaku lalu menutup wajahnya dengan celana kolor, kemudian keluar dari persembunyiannya dan menghampiri korban dari belakang. Korban pun secara refleks balik arah melihat pelaku.

Lantaran kaget, sontak Aliong berteriak maling-maling. Seketika itu juga pelaku menusuk korban menggunakan pisau kecil yang sudah dibawa ke arah perut sebanyak dua kali. Namun korban mengelak sehingga mengenai pinggul sebelah kiri dan mengalami dua luka tusuk.

Korban melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Pelaku kembali menusuk korban mengenai pantat sebelah kiri sebanyak satu tusukan dan menyabet rusuk kiri hingga perut atas sampai-sampai korban mengalami luka gores memanjang.

Saat itu, warga sekitar sudah berdatangan di luar gerai sambil teriak-teriak menyuruh korban membuka pintu. Pelaku kemudian melarikan diri melalui tempat semula pelaku masuk, sementara korban diantarkan oleh warga sekitar ke rumah sakit.

Identitas pelaku belum terungkap saat olah TKP pertama, Sabtu (17/9). Setelah dilakukan olah TKP kedua pada Ahad (18/9) pukul 14.00 WIB, barulah penyidik Polsek Bekasi Timur menemukan sebuah tas warna hitam diduga milik pelaku yang tertinggal di bawah balai-balai.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan selembar fotokopi identitas KTP. Penyidik selanjutnya melakukan pengecekan ke alamat yang tertera di KTP, kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama pelaku di daerah Tambun sesuai dengan alamat KTP.

"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun kita interogasi kemudian kita lihat semacam luka di kaki terkena memar yang disebabkan pelaku berkelahi dengan korban saat kejadian," kata Kapolsek Bekasi Timur. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bekasi Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah kita dalami, berdasarkan keterangan tersangka sudah didesak pacarnya untuk melamar sehingga dia membutuhkan uang lamaran," kata Susgarwanto. Desakan sang pacar membuat pemuda 28 tahun itu gelap mata. Keduanya diketahui sudah satu tahun menjalin hubungan.

Ia mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Tidak ada kerugian material dalam peristiwa ini, namun korban mengalami luka tusuk di bagian pantat sebelah kiri, pinggang kiri, serta goresan dari pinggang kiri ke dada.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi panjang sekitar 17,5 sentimeter, sepotong celana kolor warna hitam motif kotak-kotak coklat, dua helai tali plastik warna biru, sepasang sepatu satu unit honda beat warna hijau putih, dan satu tas hitam berisikan sepotong kaos warna hitam, celana jeans biru, sebuah obeng, dan selembar fotokopi KTP.

Kapolsek Bekasi Timur mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 365 jo 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>