Ahad 18 Sep 2016 06:18 WIB

JK: Singapura Jangan Ikut Campur Kepemilikan WNI

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU MARGARITA -- Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan Singapura tidak berhak untuk mencampuri masalah kepemilikan warga negara Indonesia. Apalagi negara itu menganut devisa bebas.

"Tentu kita sayangkan kalau itu benar. Singapura tentu tak berhak untuk campuri masalah masalah kepemilikan, apalagi Singapura menganut devisa bebas sama dengan kita," kata Wapres M Jusuf Kalla di sela-sela menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok ke 17 di pulau Margarita, Venezuela, Sabtu (17/9).

Sebelumnya diberitakam sejumlah bank swasta di Singapura melaporkan nasabah mereka asal Indonesia terkait dugaan transaksi mencurigakan kepada Commercial Affairs Department (CAD), unit kepolisian Singapura yang bertugas menangani kejahatan finansial. Nasabah Indonesia yang dilaporkan tersebut ikut berpartisipasi dalam program amnesti pajak pemerintah Indonesia.

Wapres menegaskan bahwa hal ini merupakan akibat devisa bebas di mana orang bisa menaruh uangnya ke mana-mana walaupun juga ini bagi Indonesia hal itu pelanggaran namun berdasarkan UU amnesti pajak hal itu diampuni. "Orang tak bayar pajak itu kan pelanggaran karena itu diampuni. Tapi negara lain tak boleh turut campur urusan negara kita," kata Wapres

Pernyataan Wapres sangat tegas karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan protes ke Singapura. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pengusaha Indonesia yang memiliki aset di luar negeri tidak akan diselidiki dugaan pelanggaran pajaknya jika mereka mengajukan amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement