Sabtu 17 Sep 2016 19:19 WIB

Kejari Semarang Lelang Motor Sitaan

 Sejumlah motor sitaan / Ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)
Sejumlah motor sitaan / Ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melelang puluhan sepeda motor hasil sitaan Polda Jawa Tengah. Motor tersebut disita karena melanggar lalu lintas dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya.

"Ada sekitar 44 sepeda motor hasil penindakan lalu lintas oleh Polda Jateng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Anton Rudyanto, Sabtu (17/9).

Menurut dia, sudah sekitar setahun puluhan sepeda motor yang diamankan aparat ini tidak diambil oleh pemiliknya. Sebagian besar sepeda motor sitaan tersebut diamankan dari balap liar serta tidak dilengkapi surat-surat.

Sebelum dilelang, ia menuturkan masyarakat yang merasa menjadi pemilik salah satu kendaraan yang diamankan ini bisa datang untuk mengambilnya. Ia menyebut pengendara sepeda motor yang pernah dijatuhi sanksi berupa bukti pelanggaran pada periode 2011 hingga 2015 dipersilakan datang untuk mengambil kendaraannya.

Selain itu, kejaksaan juga akan meminta surat penetapan dari pengadilan tentang puluhan sepeda motor sitaan yang akan dilelang ini.

"Nomor rangka dan mesin akan dicek untuk memastikan ada kaitannya dengan tindak pidana atau tidak," katanya.

Lelang barang bukti tindak pidana ringan tersebut akan disetor ke kas negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement