Jumat 16 Sep 2016 17:50 WIB

Reklamasi Pulau G, KLHK Minta Perusahaan Patuhi Peraturan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana Pulau C dan D reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana Pulau C dan D reklamasi di Pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan, lanjutnya reklamasi pulau G dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang diberikan pihaknya.

Ia mengatakan, saat ini reklamasi pulau G tengah dalam penerapan sanksi administratif dari KLHK. "Mereka harus menghentikan kegiatan mereka sementara sampai dengan terpenuhinya kewajiban-kewajiban termasuk salah satunya merubah dokumen lingkungan mereka," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (16/9).

Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi dampak yang mungkin dapat ditimbulkan oleh reklamasi. PT Muara Wisesa saat ini dalam proses pemenuhan dokumen, termasuk bagaimana mereka bisa mengatasi desain rancangan untuk mengatasi dampak terhadap reklamasi, dampak terhadap pipa gas yang ada di sana, terkait dampak bagaimana kemungkinan terjadinya sedimentasi atau pendangkalan di lokasi tersebut dan juga kegiatan nelayan.

"Sekarang sedang dipersiapkan desain itu. Jadi kalau desain-desain ini selesai kemudian dimasukkan ke dalam dokumen lingkungan kemudian dilihat kembali bagaimana posisinya," ujar Rasio yang akrab disapa Roy.

Intinya, ia melanjutkan, perusahaan tersebut saat ini harus segera menyiapkan dokumen lingkungan yang sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis di lingkungan tersebut dan penyesuaian dengan rancangan Pembangunan Wilayah Pesisir Ibu Kota Nasional (NCICD) yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Itu yang harus mereka lakukan, harus mereka penuhi," kata Roy.

Sanksi administratif yang diperintahkan KLHK ini merupakan upaya memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan perundang-undangan. Ia tidak memberi batasan waktu tertentu untuk perusahaan memenuhi sanksi adminsitratif. "Selama itu belum dipenuhi tidak bisa melanjutkan program reklmasi ini," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement