REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gabungan lembaga perlindungan satwa liar meminta agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat. Mereka berharap pemerintah mengawasi penggunaan senapan angin agar tidak disalahgunakan untuk memburu satwa liar.
Koordinator Centre for Orangutan Protection (COP) Malang Nathanya Rizkiani mengungkapkan lembaga perlindungan satwa se-Indonesia mendesak kepolisian melakukan razia dan penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan senapan angin untuk memburu satwa liar.
"Upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung," kata Nathanya dalam aksi yang digelar di depan Balai Kota Malang, Rabu (14/9).
Hari ini 11 lembaga perlindungan satwa liar di antaranya COP, Jakarta Animal Aid Network, dan Animals Indonesia serempak melakukan aksi. Aksi dilakukan di Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda, dan Palangkaraya.
Organisasi mencatat selama kurun waktu 2004 hingga Agustus 2006 setidaknya ada 23 kasus penembakan orang utan menggunakan senapan angin di Kalimantan. Kepemilikan senapan angin diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam aturan itu disebutkan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran di lokasi latihan dan pertandingan.
Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Malang Yulia Soedarman mengungkapkan atlet menembak dilarang menyalahgunakan senapan angin untuk memburu satwa liar. Imbauan tersebut diterbitkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam kepada seluruh anggota Perbakin.
"Jika ada anggota Perbakin yang melanggar maka akan dikeluarkan dari organisasi," jelasnya. Menurutnya jika selama ini masyarakat umum bisa dengan bebas menggunakan senapan angin, maka menjadi tugas Kepolisian untuk menindak. "Pengawasan penggunaan senapan angin merupakan wewenang pihak Kepolisian," ujarnya.