REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menetapkan gambar 12 pahlawan nasional sebagai gambar utama uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekretariat Kabinet dalam situs resminya pada Rabu (14/9) menyiarkan, bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, pemerintah memandang perlu mencantumkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan uang rupiah kertas dan uang rupiah logam NKRI.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 5 September 2016 Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI.
Berikut nama pahlawan nasional yang akan dicantumkan pada pecahan uang rupiah kertas dan logam:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI pecahan Rp 100.000.
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp50.000.
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr GSSJ Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp20.000.
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp10.000.
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp5.000.
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp2.000.
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI pecahan Rp1.000.
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI pecahan Rp1.000.
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI pecahan Rp500.
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjipto Mangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI pecahan Rp200.
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan uang rupiah logam NKRI pecahan Rp100.
Menurut Keputusan Presiden yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 September 2016, penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.