REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. PP tersebut nantinya memberikan kewenangan kepada Kementerian PPN atau Bappenas untuk memastikan program prioritas nasional dapat dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBN.
"Bappenas adalah pusat pembangunan. Fungsi koordinasi itu hulunya ada di Bappenas," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (13/9).
Misbakhun mengingatkan, penguatan peran dan fungsi Bappenas ini sudah menjadi program prioritas Presiden Jokowi sejak Menteri Bappenas Sofyan Djalil. Tetapi, sampai saat ini belum terlaksana karena terhambat belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai panduannya.
"Padahal peran Bappenas itu mengendalikan pelaksanaan kualitas pembangunan nasional secara optimal," ucap politikus Golkar tersebut.
Misbakhun melanjutkan, untuk mewujudkan pembangunan yang kredibel sebagaimana zaman Pak Soeharto, Bappenas harus diperkuat salah satunya melalui penambahan anggaran. Kemenkeu sebagai keuangan negara jangan sampai mengubah perencanaan pembangunan.
“Harus kita kuatkan Bappenas. Untuk itu harus segera diterbitkan PP supaya penguatan tersebut berjalan,” terang Misbakhun.