Selasa 13 Sep 2016 20:13 WIB

BPOM Bantah Kecolongan Pengawasan Obat Palsu

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
 Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membantah kecolongan pengawasan karena adanya temuan obat palsu beberapa waktu lalu.

"Kita tak ada kecolongan. Kami hadir kerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil lakukan penindakan, kami akan terus telusuri," kata Kepala BPOM Penny K Lukito usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

BPOM ia mengatakan, selama ini rutin melakukan pengawasan. Pun ia mengaku akan mengembangkan temuan-temuan BPOM atas obat palsu untuk menelusuri dalang permasalahan. Ia menjelaskan, temuan obat palsu beberapa waktu lalu merupakan jenis obat keras tertentu yang kerap disalah gunakan.

Selain dengan Bareskrim Polri, ia berujar, BPOM berencana menggandeng badan narkotika nasional (BNN) untuk pengawasan obat dan makanan.

"Kami sebagai instansi pengawasan miliki sarana prasarana butuh regulasi. Bisa kembangkan SDM, fasilitas pengujian, instansi lain terkait," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten.

"Inisialnya R," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Status tersangka, lanjut Ari Dono, ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polri terlibat melakukan koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

Kabareskrim mengatakan, dalam penindakan kasus tersebut, pihaknya terus bekerjasama dengan BPOM. Polri yang meminjamkan laboratorium untuk pemeriksaan obat dan ditemukan obat yang kedaluwarsa.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa obat-obatan tersebut diproduksi sendiri. Tersangka R disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement