REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung menegaskan, peristiwa pengibaran bendera Cina bertuliskan 'JKT, Desa China' bukan tindak pidana. Menurutnya, insiden tersebut hanya persoalan salah paham antara penduduk setempat dan turis asal Cina.
''Tidak ada apa-apa, hanya miskomunikasi saja, karena ada pihak yang provokasi. Jadi mereka (turis Cina) orang yang enggak ngerti bahasa Indonesia,'' kata John, saat dihubungi, Selasa (13/9).
John menjelaskan, turis asal Cina tersebut menerjemahkan tulisan di bendera itu dengan menggunakan aplikasi google translate. Tulisan itu, lanjut dia, digunakan sebagai titik berkumpul rombongan wisatawan tersebut agar tidak tersesat.
Namun, John menyebut ada pihak yang ingin menjadikan hal tersebut masalah yang besar, sehingga munculah provokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menyatakan tidak ada masalah dari peristiwa itu, karena tidak ada unsur kesenajaan.
''Dari kemarin kita sudah komunikasi ke Humas Polda. Intinya itu hanya ketidaktahuan wisatawan asing. Jadi tidak ada masalah, jadi aman-aman saja. Mereka tidak fasih bahasa Indonesia, hanya menggunakan google translate,'' ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok wisatawan kedapatan mengibarkan bendera berwarna merah bertuliskan 'JKT. DESA CHINA' di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Ahad (11/9) kemarin. Karena itu, masyarakat banyak terprovokasi dengan aksi iseng wisatawan mancanegara (wisman) tersebut.