REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait pembakaran hutan dan lahan. Fatwa itu dimaksudkan sebagai pelapis hukum pembakaran hutan dan lahan dari sisi moral.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan, pentingnya posisi fatwa MUI untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Dia berpendapat, fatwa itu akan menjadi penguat hukum materil yang sebenarnya sudah ada. Tentunya, dengan tujuan mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
"Dari pengalaman empirik, kita pahami hukum materil saja tidak cukup. Apalagi formal. Sebab, ada yang lebih penting yaitu hukum moral," kata Siti Nurbaya, Selasa (13/9).
Dikatakan Nurbaya, langkah yang diperlukan dalam menanggulangi persoalan lingkungan tidak semata tentang pengetahuan, tapi juga diperlukan kampanye publik. Sehingga, munculnya kesadaran publik untuk pembakaran hutan dan lahan, sangat penting sebagai pencegahan, baik sebagai manusia maupun umat beragama.
Selain itu, yang terpenting adalah tindak lanjut berupa penyebarluasan, baik dari media komunikasi maupun komunikasi publik. Karenanya, dia menekankan fatwa yang baru saja dikeluarkan MUI harus bisa sampai ke masyarakat, termasuk melalui dakwah yang dilakukan dai-dai di seluruh Indonesia.
"Indonesia ini begitu luas, jadi fatwa ini diharapkan bisa disampaikan melalui dai-dai ke seluruh masyarakat," ujar Nurbaya.
Nurbaya menambahkan, kerja sama dengan berbagai pihak memang sangat diperlukan dalam penanganan pembakaran hutan dan lahan. Termasuk, dengan organisasi keagamaan seperti MUI. Menurut Siti Nurbaya, kerja sama semua pihak akan menjanjikan hasil yang lebih besar, khusunya untuk memunculkan kesadaran publik.