Senin 12 Sep 2016 17:01 WIB

Provokasi di Medsos Diancam Enam Tahun Penjara

Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Hendra Wirawan memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kebencian dan provokasi, termasuk di media sosial. Ia menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, diancam hukuman enam tahun kurungan serta denda Rp 1 miliar," ucap Hendra, Senin (12/9).

Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa pernyataan-pernyataan provokatif di media sosial pun bisa diproses hukum dan berujung di penjara. Masyarakat pun diminta tidak menulis pernyataan-pernyataan di media sosial yang menyinggung dan memicu konflik bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hendra memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat tulisan atau pernyataan provokatif di media sosial karena aparat aktif melakukan pemantauan. Ditegaskannya, aparat akan menindak jika ditemukan ada yang menyebar provokasi yang mengancam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement