Senin 12 Sep 2016 11:38 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemeras Sekolah di Garut

Rep: Fuji E Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemerasan
Foto: [ist]
Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polsek Garut Kota menangkap tiga tersangka pelaku pemerasan terhadap instansi sekolah. Salah seorang anggota polisi harus menyamar menjadi seorang guru untuk menangkap para tersangka.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut, Yusuf Satria Ghautama mengatakan, para pemeras mengaku sebagai pengurus salah satu partai politik dan staf ahli kementerian. Mereka kerap datang ke sekolah SMPN 3 Cisewu untuk meminta uang kepada kepala sekolah.

"Mereka mengaku uang tersebut sebagai jasa untuk pencairan dana bantuan rehab ruang kelas," kata Yusuf kepada Republika.co.id, Senin (12/9).

Ia menerangkan, kemudian para tersangka meminta uang sebanyak Rp 25 juta. Tapi, korban mengabaikan perimintaan tersangka. Ternyata mereka merasa tidak puas karena diabaikan. Selanjutnya mereka meneror dan mengancam korban.

Akhirnya korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebagai ganti biaya transportasi mereka. Dikatakan Yusuf, setelah beberapa hari, tersangka meminta uang lagi dengan jumlah yang cukup besar. Kemudian, korban melaporkannya ke MKKS SMP Kabupaten Garut.  

"Setelah menerima laporan, saya berkoordinasi dengan kepolisian, terus dirancanglah rencana penangkapan terhadap para pemeras," jelas Yusuf.

Yusuf menerangkan, saat itu tiga tersangka dijanjikan akan diberi sejumlah uang sesuai yang dimintanya. Serah terima uang dilakukan di sebuah tempat yang sudah direncanakan pihak kepolisian dan MKKS.

Kemudian, salah seorang anggota Polisi menyamar jadi seorang guru dan ikut terlibat dalam transaksi. Saat uang tersebut sudah diterima tersangka, mereka langsung ditangkap jajaran Polsek Garut Kota pada Sabtu (10/9) sore.

Yusuf mengungkapkan, kasus pemerasan terhadap kepala sekolah kerap terjadi di Garut. Banyak kepala sekolah yang menjadi korban. Baru kali ini tersangka pemeras kepala sekolah berhasil ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement