REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin terus mengingatkan para nelayan di Sungai Martapura dan Sungai Barito jangan pernah mengambil atau menangkap ikan dengan cara meracuninya.
"Nelayan yang kedapatan mengambil ikan dengan cara meracuninya, langsung kami tindak tegas," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo SSt, di Banjarmasin, Sabtu (10/9).
Menurutnya, nelayan yang mengambil ikan dengan cara meracuni itu bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan illegal fishing dan ada aturan hukumnya. Dia menegaskan, alasan kenapa meracuni ikan dilarang karena akan membunuh anak-anak ikan yang masih kecil juga ikut mematikan ekosistem lainnya.
Selain meracuni ikan, ada beberapa cara lainnya yang juga dilarang dalam mengambil ikan di sungai kota ini. Di antaranya seperti menyetrum dan bom ikan. "Kami berharap tidak ada nelayan di perairan kota ini yang melakukan kegiatan illegal fishing atau mengambil ikan dengan cara yang dilarang," katanya.
Untung mengatakan, nelayan dipersilakan mengambil ikan dengan cara yang benar, seperti memancing, menjala atau dengan cara memasang bumbung. Satpolair Polresta Banjarmasin akan terus patroli di wilayah perairan Sungai Martapura dan Sungai Barito untuk mengantisipasi adanya kegiatan illegal fishing.