Jumat 09 Sep 2016 22:30 WIB

Truk Barang Dilarang Melintas Selat Sunda

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memonitor cuaca dan gelombang di selat Sunda.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memonitor cuaca dan gelombang di selat Sunda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menjelang hari raya Idul Adha 1437 H, kendaraan truk barang nonsembako dilarang melintas perairan Selat Sunda, mulai Jumat sampai Senin (9-12/9). Polres Lampung Selatan menyiapkan kantong-kantor parkir truk barang yang terlanjur ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung) menuju Merak (Banten).

Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2016/1437H.

Pemantauan Republika di jalan lintas Sumatra (jalinsum) ruas Tegineneng hingga Kota Bandar Lampung, Jumat (9/9), arus kendaraan dari kota-kota di Sumatra menuju Pelabuhan Bakauheni masih ramai. Kendaraan truk barang mengarah ke pelabuhan terlihat ramai dan lancar.

Sejumlah supir truk barang mengaku belum mengetahui adanya larangan menyeberang menggunakan kapal dari Bakauheni menuju Merak. Mereka tidak mendapatkan informasi tersebut menjelang Idul Adha, tidak seperti pada waktu arus mudik menjelang Idul Fitri.

“Kami tidak tahu kalau dilarang masuk kapal menyeberang ke Merak. Tidak ada pengumuman atau pemberitahuan dari Dinas Perhubungan atau polisi di jalan lintas,” kata Yudi, supir truk barang asal Palembang tujuan Serang, Banten.

Ia bertekad tetap melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Merak. Sebab, pesanan kiriman barang harus tepat waktu ke tujuan, karena sesuai dengan anggaran yang diberikan majikannya.

Untuk mengantisipasi truk-truk barang yang terlanjur melintas pada tanggal larangan menyeberang tersebut, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Mubiarto Banu Kristanto, menyiapkan kantong-kantong parkir di sepanjang rumah makan dan tempat pengisian bahan bakar minyak di jalinsum.

“Kami siapkan kantong-kantong parkir untuk truk barang selama masa larangan,” katanya.

Ia mengatakan pelarangan menyeberang menjelang Idul Adha tersebut tidak seperti pada waktu arus mudik Idul Fitri. Pelarangan truk barang berlaku sejak 9 hingga 12 September 2016.

Menurut dia, untuk kendaraan pribadi, bus, dan truk sembako pelarangan tidak berlaku. Truk sembako menjadi prioritas menyeberang karena untuk memenuhi kebutuhan sembako terutama di wilayah Jabodetabek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement