Jumat 09 Sep 2016 17:24 WIB

Arcandra Sudah Bisa Jadi Menteri

Arcandra Tahar
Foto: MGROL72
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, syarat agar Arcandra menjadi menteri kembali sudah terpenuhi. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

"Sesuai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia. Ini status kewarganegaraan Pak Arcandra, sudah memperoleh kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara," kata Masinton di Jakarta, Jumat (9/9).

Dia pun menyiratkan bahwa yang bersangkutan bisa saja atau layak menjadi menteri kembali. Namun, hal itu kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jika Presiden menganggap Arcandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," ujarnya.

Menurut dia, semua ini tinggal bagaimana sikap dari Presiden, karena pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dia menilai, Presiden tentu punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri yang akan membantu tugas-tugas Presiden dalam mengakselerasi program pemerintahan yang dipimpinnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). "Kami ambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September 2016," kata Yasonna, dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Dia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian, adapun dasar hukumnya berpegang pada prinsip seseorang tidak boleh stateless.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement