Jumat 09 Sep 2016 07:53 WIB

Jokowi Belum Dilapori Kronologi Pengurusan Kewarganegaraan Arcandra

Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait kronologi pengurusan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Presiden Jokowi di Vientiane, Laos, mengaku belum mengetahui secara detail ihwal laporan terkait diteguhkannya kembali kewarganegaraan Indonesia (WNI) milik Arcandra Tahar.

Kepada para jurnalis Presiden Jokowi berujar ingin mengetahui secara lengkap terlebih dahulu mengenai proses kronologi pengurusannya. "Jadi kronologi pengurusannya seperti apa kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh. Karena kemarin dari pagi sampai tengah malam di Summit, di KTT terus. Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) akan saya panggil," ujar Presiden.

Arcandra Tahar resmi kembali menyandang status WNI usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan untuk meneguhkan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Peneguhan yang didasarkan pada pada perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.

Sebelumnya, Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 16 Agustus 2016 sehingga menjadikan Arcandra sebagai Menteri ESDM paling singkat yakni 20 hari dalam sejarah di Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement