Kamis 08 Sep 2016 19:22 WIB

Putusan MK Membuat Tuduhan Terhadap Setya Novanto Gugur

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum pidana Chairul Huda berpendapat, terkabulnya gugatan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto oleh Mahkamah Konstitusi terkait dua uji materi UU ITE membuktikan tidak ada satu pun kasus yang dapat dituduhkan kepada Setnov.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setnov. Salah satunya yang dikabulkan majelis hakim berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia, yang belakangan diteken Kejaksaan Agung. Putusan MK itu menjadikan rekaman penyadapan Novanto oleh Maroef Sjamsoeddin menjadi ilegal.

Sebaliknya, kata Chairul Huda, Maroef Sjamsoeddin selaku pihak yang melakukan perekaman secara ilegal bisa dituntut pidana, karena dia selaku pihak yang mengambil secara diam-diam percakapan yang dilakukan Setya Novanto, Maroef dan Muhammad Riza Chalid. "Dua putusan MK tersebut menyebabkan tidak ada kasus yang dapat dituduhkan terhadap saudara Setnov. Tetapi Mareof bisa dituntut pidana, karena merekam pembicaraan secara ilegal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Dengan terkabulnya gugatan Setnov ini, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melanjutkan atau membuka kembali perkara ini. Sebab, jika merujuk pada perkara awal tidak ada sama sekali gol atau capaian dari hasil percakapan papa minta saham yang dituduhkan kepada Setnov. "Penyelidikan Kejagung tidak bisa dilanjutkan lagi."

 

Dua uji materi yang dikabulka, pertama soal keabsahan rekaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Uji materi ini dikabulkan sebagian dengan dua hakim dissenting opinion. Kedua, soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement