Kamis 08 Sep 2016 19:14 WIB

Kemendikbud akan Ubah Mekanisme Pendataan KIP

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pembagian tiga jenis kartu sakti itu di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (13/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat pembagian tiga jenis kartu sakti itu di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (13/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di data pokok pendidikan (Dapodik) hingga 30 September 2016. Bahkan, Kemendikbud menyiapkan perubahan mekanisme untuk mendapat Dapodik. 

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy masih enggan menjelaskan teknis perubahan mekanisme pendataan Dapodik itu. "Ada, tapi rahasia," kata Muhadjir di Kantor Guru Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Bahkan, ia berencna memperpanjang pendaftaran dan pendataan KIP lagi, jika mekanisme baru berjalan dengan baik. "Nanti kita lihat kalau perkembangan bagus kita perpanjang lagi," jelasnya.

Saat ini pihaknya mengimbau dan mendorong sekolah segera mendata siswa-siswa yang menerima KIP. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera memperbaiki Dapodik untuk memaksimalkan pencairan KIP.

"Sosialisasi juga, dibantu sekolah. Yang penting KIP maksimal untuk kepentingan anak," tutur Unifah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement