REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul berpendapat percepatan proses pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada Archandra Tahar tidak ada masalah jika dilihat dari sisi hukum. Ia pun mengaku sering tertawa jika anggota Komisi III DPR masih mempertanyakan hal tersebut.
"Orang-orang itu di komisi III kadang-kadang kalau komentar bikin aku tertawa termehek-mehek. Karena itu di komisi III harusnya orang-orang yang ahli hukum," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Kamis (8/9).
Orang-orang yang mempermasalahkan percepatan prosen pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada Archandra itu karena mereka menggunakan pasal yang salah. Menurutnya, banyak yang melihat proses pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada Archandra harus dilakukan dengan mengacu pada pasal orang normal. Sehingga, mereka berpendapat pemberian kewarganegaraan Indonesia hanya bisa diberikan setelah yang bersangkutan tinggal selama lima tahun berturut-turut di Indonesia.
"Itu kan dilihat pasalnya, kawan saya yang gak ngerti kan lihatnya pasal orang normal. Pasal orang istimewa kan orang-orang khusus, pemain sepak bola bisa langsung (diberi kewarganegaraan Indonesia," ucap Ruhut.
Bukti keistimewaan Archandra menurut Ruhut adalah selama 20 hari menjabat menteri, sudah berhasil menghemat anggaran hingga triliunan. Itu sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan penghematan anggran.
"20 hari dia bekerja sangat hebat. Dia bisa memangkas anggaran sampai triliunan rupiah. Jokowi ingin penghematan di berbagai bidang," terang polituk Partai Demokrat tersebut.