REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akreditor Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Arianto menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakukan oknum polisi meningkat dibandingkan 2015. Ada tiga faktor penyebab banyak anggota polisi yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau dibilang penyebabnya, keimanan dan ketakwaan sesuai agama yang dianutnya. Itu adalah benteng yang paling kuat sehingga faktor mentalitas adalah faktor dominan," ujar Arianto di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Selain itu, kata dia, karakter penugasan kepada oknum tersebut juga berpengaruh. Misalnya penugasan oknum tersebut di bidang narkoba maka godaan lingkungannya juga jauh lebih kuat. "Maka untuk melihat komitmennya, apabila dia tidak punya moralitas dan mentalitas yang kuat, bisa teruji dalam enam bulan kerja. Ini faktor lingkungan," ujar dia.
Kemudian terakhir yakni faktor pribadi masing-masing. Setiap anggota tentu saja dibekali dengan arahan agar jangan coba-coba masuk dalam lingkaran penyalahgunaan nakoba dari yang ringan, sedang sampai yang berat. "Coba-coba memakai, apalagi menjadi pengedar ini sudah diingatkan. Jadi personalitas anggota," ujar Arianto.
Oleh karena itu tambahnya, polri telah menetapkan sanksi yang tegas bagi aparat yang terlibat kejahatan narkoba mulai dari pemecatan hingga sanksi pidana.