REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali berhasil membekuk dua tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu saat belanja di Pasar Tradisional Kacangan Kecamatan Andong bersama barang bukti seribuan lembar uang kertas Rp 100 ribu.
Kapolres Boyolali AKBP M Agung Suyono mengatakan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mujib Al Muqorrobin (45) warga Kemanggon, Purbalingga, Jawa Tengah, dan Gini Ari Wijayanti (43) warga Kali Baru, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kedua tersangka kini masih diperiksa untuk pengembangan. Kami juga menyita sebanyak 1.173 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan rupiah," kata Agung, Senin (5/9) malam.
Kapolres mengatakan kasus uang palsu tersebut berawal saat tersangka Gini berbelanja di Pasar Kacangan, Kecamatan Andong, menggunakan uang palsu pada 31 Agustus 2016. Pedagang yang menerima uang palsu langsung melaporkan ke Polsek Andong.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang datang kembali ke pasar tersebut untuk berbelanja. Ia pun langsung dibekuk untuk diperiksa. Kemudian, petugas menemukan 23 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dibawa tersangka.