Rabu 07 Sep 2016 16:18 WIB

Arcandra Resmi Lepas Kewarganegaraan Amerika-nya

Rep: Ali Mansyur/ Red: Bilal Ramadhan
Arcandra Tahar
Foto: MGROL83
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan mantan menteri ESDM, Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganeraan Amerika-nya. Sehingga Arcandra masih tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, serta memiliki hak dan kawajiban yang sama seperti warga lainnya.

Bahkan Arcandra sendiri yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan Amerikanya secara resmi pada bulan Agustus lalu. Di samping itu, Kemenkumham juga telah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Arcandra Tahar guna menncari kebenaran dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kemenkumham, Yasonna H Laoly, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Yasonna mengatakui memang melalui undang-undang seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. Lantaran tanah air sendiri tidak mengadopsi dua kewarganegaraan.

Namun Kemenkumham sendiri tidak bisa semena-mena mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Arcandra Tahar. Melainkan harus melalui prosedur pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, untuk mencabut status kewarganegeraan seseorang harus mengeluarkan SK Pencabutan. Selanjutnya SK tersebut diserahkan kepada presiden untuk disetujui.

"Mencabut status kewarganegaraan harus hati-hati ini bisa, karena menjurus pidana. Maka saya dapat dipidana selama tiga tahun. Saya belum siap dipenjara," jelas Yasonna, saat raker dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen, Rabu (7/9).

Sebab menurutnya, seseorang tidak boleh stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu dia tidak bisa mencabut status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Karena berdasarkan undang-undang pasal 36 ayat 2, ketika dia mencabut status kewarganegaraan Arcandra Tahar, maka Yasonna terancam dipidana selama tiga enam.

Kemudian juga diperkuat dengan dua azaz, yaitu Azaz perlindungan maksimum dan azaz tidak boleh stateless. "Memang Arcandra telah melanggar undang-undang, tapi tidak ada tindak pidananya. Sebab itu mengenai dwi kewarganegaraan. Justru yang ada akan ditindak pidana adalah yang membuat seseorang menjadi stateless," tambah Arcandra.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Agustus lalu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Arcandra Tahar serta menarik paspor Indonesianya. Saat itu yang bersangkutan membawa dokumen sebagai bukti kalau dia telah melepas status warga negara Amerika-nya.

Menurutnya Arcandra Tahar mengajukan penghilangan status kewarganegaraan Amerika-nya di Kedubes pada tanggal 12 Agustus lalu. Kemudian permohonan Arcandra Tahar disetujui oleh Departement of State-nya, dan Certificate of Loss of Nationality of the US dikeluarkan pada 15 Agustus.

Namun soal, Arcandra bisa menjadi menteri lagi atau tidak, Yasonna enggan berkomentar. Menurutnya hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement