Rabu 07 Sep 2016 15:18 WIB

Jika Gugatan Ditolak, Ahok: Kenapa Cuti Harus Empat Bulan?

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Ahok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mangajukan cuti jika uji materi UU Nomor 10 Pasal 70 ayat 3 gagal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menjadi persoalan bagi Ahok bukan masalah cuti, tetapi waktu cuti selama empat bulan tersebut.

"Kalo dua putaran, berarti saya mesti enam bulan, itu yang saya bilang kenapa sih ketakutan sama seorang pejawat harus empat bulan? Kenapa enggak satu tahun saja? Kenapa enggak lima tahun saja enggak boleh kerja si pejawat gitu loh," ujar Ahok, di Balai Kota, Rabu (7/9).

Selain itu, Ahok menantang bakal calon gubernur lainnya di Pilkada 2017 untuk membuat program yang lebih baik darinya. Sebab, ia menginginkan Jakarta mendapat pemimpin yang terbaik.

"Cuma ngomong asalkan bukan terus mengharapkan Ahok enggak ikut, terus dorong-dorong enggak terima Ahok pakai masa gitu loh, kan kampungan," katanya.

Ahok mengatakan masa periode kepemimpinannya habis hingga Oktober 2017. "Takut amat Ahok jadi gubernur gitu loh. Gue kasih liat dah gubernur masa gue itu beda. Gitu saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement