Rabu 07 Sep 2016 14:09 WIB

Arah Keadilan Tax Amnesty

Red: M.Iqbal
Rizky Fajrianto, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia 2016
Foto: Dokpri
Rizky Fajrianto, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia 2016

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Rizky Fajrianto, Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia 2016

Tidak dapat dimungkiri, pengampunan pajak (tax amnesty) masih menjadi isu yang sangat kontroversial dalam perpajakan di Indonesia. Di satu sisi, pengampunan pajak dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak karena memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk masuk kembali ke dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Di sisi lain, pengampunan pajak justru dapat mengurangi tingkat kepatuhan di masa mendatang. Khususnya jika setelah program tersebut berakhir.

Wajib pajak dapat kembali mempertahankan ketidakpatuhannya sembari berharap pemerintah akan memberikan pengampunan pajak lagi di masa mendatang. Pengampunan pajak juga merupakan usaha pemerintah untuk mengajak para pengusaha memperkokoh nasionalismenya dengan cara mengampuni kesalahan perpajakan mereka di masa lampau.

Jika kemarin-kemarin pengusaha banyak yang menyimpan uang di luar negeri karena menghindar untuk membayar pajak, sekarang mereka kembali masuk ke dalam negeri. Ini dikarenakan model investasi di Indonesia masih menarik.

Jadi setelah uangnya dibawa pulang ke Indonesia, uang tersebut diinvestasikan dan berujung pada penambahan keuntungan. Tidak bisa dimungkiri bahwa pajak merupakan instrumen mahapenting bagi perekonomian negara modern untuk menuju tercapainya kesejahteraan bersama.

Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak bisa dimaknai sebagai salah satu tolok ukur seberapa besar kadar kecintaan dan kepercayaan anak bangsa terhadap negeri dan pemerintah mereka. Semangat seperti itulah sebetulnya yang menjadi titik awal pemberlakuan program pengampunan pajak di Republik ini.

Pemberian kesempatan

Pengampunan pajak, apa pun bentuknya, pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan surat pemberitahuan terutang pajak serta melaporkan penghasilan dan pajak-pajak yang seharusnya dibayar. Bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan pajak secara benar dibukakan pintu 'maaf' selebar-lebarnya.

Maksud utama penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ialah demi mendongkrak pemasukan keuangan negara. Caranya, dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka terkait dengan perpajakan.

Tidak mengherankan bila isu pengampunan pajak selama ini dipersepsi menyasar mereka yang memiliki penghasilan dan aset besar, baik di dalam maupun luar negeri. Tetapi harta itu tidak dilaporkan, apalagi dibayarkan pajaknya.

Namun, di tengah pendapatan dari uang tebusan atas deklarasi dan repatriasi yang masih minim, yakni baru Rp2,55 triliun atau baru 1,5 persen dari target penerimaan tebusan pengampunan pajak di APBNP 2016 yang mencapai Rp 165 triliun, program itu pun dipersepsi menyasar kalangan menengah ke bawah.

Beberapa data yang muncul dalam survei menyebut, pengampunan pajak tahun ini akan bernasib sama dengan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan Presiden Soeharto pada 1984 lalu. Ketika itu pemerintahan sangat membutuhkan dana untuk pembangunan.

Namun akhirnya gagal, karena minimnya akses informasi, keterbukaan, dan sosialisasi yang dilakukan. Saya selaku mahasiswa menilai keberadaan aturan ini bukan untuk rakyat, tapi karpet merah untuk menyambut konglomerat pengemplang pajak.

Jadi, bukan untuk menambal defisit, sebaliknya untuk memutar roda bisnis konglomerat. Seperti dana yang masuk ke APBN sangat kecil. Sementara di sisi lain, terlihat ada kenaikan investasi di bursa saham dengan kapitalisasi hingga puluhan triliun rupiah.

Jadi menurut saya, presiden mengambil langkah pengampunan pajak untuk tujuan menguatkan rezim developmentalism. Karena pemerintah mengalami keterbatasan dalam pembiayaan infrastruktur seperti proyek pengadaan listrik 35 ribu MW, kereta cepat, eksplorasi migas dan properti, khususnya reklamasi Teluk Jakarta.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah dua persen untuk tiga bulan pertama, empat persen untuk tiga bulan kedua, dan enam persen untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah satu persen untuk tiga bulan pertama, dua persen untuk tiga bulan kedua, dan tiga persen untuk enam bulan selanjutnya.

Kembali fokus

Program penting pengampunan pajak menjadi tidak fokus dan terkesan cenderung 'liar'. Tidak bisa disalahkan apabila muncul persepsi dan perasaan di kalangan masyarakat bahwa mereka mulai 'terintimidasi' oleh program pengampunan pajak.

Karena itu, sebelum keresahan tersebut berkembang luas dan dimanfaatkan pihak-pihak yang hendak mengail di air keruh, program pengampunan pajak harus dikembalikan ke fokus utamanya, yakni kepada mereka yang 'menyembunyikan harta di bawah guling' tanpa melaporkannya. Karena keadilan itu adalah salah satu cara untuk menyejahterakan bangsa.

Maka dari itu, pemerintah dan DPR jangan hanya terpaku kepada persoalan tarif tebusan untuk memenuhi rasa keadilan masyakarat. Jangan sampai akibat tarif tebusan yang tinggi, program pengampunan pajak jadi sepi peminat.

Seharusnya pemerintah dan DPR fokus kepada dana yang bisa dibawa pulang ke dalam negeri atau dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement