REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, gara-gara polemik dwikewarganegaraan, Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan.
Seperti diketahui, Arcandra telah melepaskan status kewarganegaraan AS nya. "Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya. Sementara, Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," kata Bambang, Rabu (7/9).
Bambang menyatakan, DPR mempersilahkan pemerintah untuk memgambil langkah selama tak ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. DPR akan menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.
Namun DPR juga mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, kata dia, melalui Menteri Hukum dan Ham, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Acandra yang hilang, karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.
"Dan sejauh ini yang kita ketahui, Kemenkumham rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra. Dan Sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip Non Stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007 yg prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silahkan saja. Itu kewenangan pemerintah," jelas Bambang.