Selasa 06 Sep 2016 22:18 WIB

MPR dan DPR Disarankan Ajukan Penghematan Anggaran

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam berharap MPR, DPR, dan DPD berinisiatif untuk mengajukan penghematan anggaran. Langkah ini dinilai dapat membantu mengurangi beban pemerintah yang sedang megap-megap dalam mengejar target pendapatan negara.

Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran. Hampir semua kementerian/ lembaga terkena pemangkasan. Kecuali MPR, DPR, DPD dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Roy menjelaskan, sesuai UU MD3, ketiga lembaga tinggi negara tersebut memang diberikan kelonggaran lebih dalam mengusulkan anggaran. Artinya, ‎pemerintah tidak bisa begitu saja memotong anggaran MRP, DPR dan DPD. Harus ada pengajuan terlebih dahulu sebelum akhirnya dipangkas oleh pemerintah.

"‎Pemerintah sekarang sedang kesulitan. Maka saya kira penghematan bukan hanya di eksekutif, MPR dan DPR harus juga melakukan rasionalisasi anggaran," ujarnya.

Menurutnya sangat memungkinkan bagi MPR, DPR dan DPD untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Sebab, hampir setiap tahun penyerapan ketiga lembaga negara tersebut tidak pernah sampai 90 persen.

"Selalu masih ada sisa anggaran. Nah, kegiatan yang kira-kira tidak bisa dieksekusi, sebaiknya anggaranya diajukan untuk dipangkas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement