Selasa 06 Sep 2016 21:37 WIB

Kemendikbud DPR Bahas Kebutuhan UU Kebudayaan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Salah satu warisan budaya (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Salah satu warisan budaya (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama DPR RI menggelar Seminar Nasional Kebudayaan untuk merumuskan landasan hukum yang dibutuhkan guna mendukung pelestarian budaya di Indonesia.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, banyak kegiatan pelestarian budaya di Indonesia sekarang, butuh landasan hukum. Ia menyebut, kendati banyak regulasi yang memayungi sejumlah kebudayaan, namun masih banyak sektor yang belum mempunyai landasan hukum.

"Makanya diskusi ini penting, untuk isi ruang yang belum terjangkau oleh perangkat perundang-undangan yang ada," kata Hilmar di Hotel Century Park, Jakarta, Selasa (6/9).

Ia menyebut, permasalahan yang paling menonjol untuk diperhatikan yakni berkaitan dengan tata kelola kebudayaan. Ia mengatakan, Kemendikbud mempunyai beberapa taman budaya, cagar budaya, pusat kesenian yang ada di daerah.

Sayangnya, ia mengatakan, belum ada kejelasan landasan hukum yang mengelolanya. Sebab, saat ini masih berdasarkan peraturan gubernur, perturan kota atau peraturan kabupaten di masing-masing daerah.

"Tapi landasan dasar yang lebih solid untuk pastikan dukungan daerah belum ada. Kita ingin itu," ujar Hulmar.

Khususnya, ia menuturkan, pasal-pasal dalam undang-undang yang memastikan dukungan sumber daya finansial, kelembagaan, dan pemerintah daerah untuk mendukung tata kelola kebudayaan. Ia mengatakan, saat ini revisi UU Kebudayaan sudah masuk dibahas oleh Panja DPR RI.

"Seminar ini bagian proses pembahasan itu, ini nanti jadi rujukan formal. Kita tunggu hasil panja lusa sore untuk //update// pembahasa revisi UU ini," jelasnya

Ia menargetkan, pembahasan revisi UU Kebudayaan selesai pada Oktober 2016. Namun, ia tidak menampik banyaknya masukan dari DPR RI, sehingga ia menilai pembahasan selesai pada Desember 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement